Tips Ini berguna bila suatu saat anda terkena tilang..........
Polisi Lalulintas mempunyai 2 Form/Slip Tilang.
Slip Merah dan Slip Biru.
Slip Merah tandanya anda menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum dan berarti juga anda akan disidang. SIM atau barang sitaan kita harus diambil di pengadilan setempat. Yang tentu saja prosesnya akan semakin rumit dech, dijamin......
Slip Biru berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda.
Kita tinggal transfer dana ke nomer rekening tertentu.
Setelah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM atau barang sitaan lainnya di Polsek terdekat di mana kita ditilang.
Dan denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya itu tidak melebihi Rp. 50.000,- dan dananya resmi masuk ke Kas Negara.
Jadi buat anda semua yang mungkin suatu saat melanggar aturan lalu lintas dan terkena tilang, mintalah Slip/Form berwarna biru dan akui bahwa anda memang telah melanggar.
Jika anda kurang yakin dengan Tips ini coba saja anda cari informasinya
dengan mengklik Link Ini atau
langsung buka aja Google.co.id dan masukan kata Form Biru Tilang atau kata lainnya yang berhubungan dengan Tilang.
Semoga Bermanfaat....!

0 comments:
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Di sini